Analisis Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang
nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Terdapat
beberapa poin didalam undang-undang ini (ITE), ada 13 bab dan 54 pasal.
Undang-undang ini membahas mengenai pemanfaatan teknologi informasi, media dan
komunikasi secara umumnya dan dijelaskan mengenai informasi elektronik serta
ketentuan – ketentuan mengenai perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan
komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya seperti yang
dijelaskan dalam BAB I ketentuan umum.
Salah satu tujuan undang-undang ini adalah membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan
dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab. Dalam hal ini berarti adanya
tujuan yang terbuka untuk tercapainya daya pikir masyarakat yang maju dan dapat
juga sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan individu yang dapat
dipertanggungjawabkan. Undang-undang ini ditujukan untuk menguatkan para
pengguna elektronik dalam mematenkan hak miliknya terhadap kepemilikannya dalam
hal media elektronik serta menjelaskan mengenai sistem elektronik.
Dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa yang dimaksud
dengan sistem elektronik adalah sistem
komputer dalam anti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan
perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau
sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi
tersebut.
Berkaitan dengan
hal yang berhubungan dengan hukum dan keamanan negara maka dibuatlah undang –
undang untuk memperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar