Sabtu, 19 Maret 2016

Analisis Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi  Elektronik)
            Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Terdapat beberapa poin didalam undang-undang ini (ITE), ada 13 bab dan 54 pasal. Undang-undang ini membahas mengenai pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi secara umumnya dan dijelaskan mengenai informasi elektronik serta ketentuan – ketentuan mengenai perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya seperti yang dijelaskan dalam BAB I ketentuan umum.
Salah satu tujuan undang-undang ini adalah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. Dalam hal ini berarti         adanya tujuan yang terbuka untuk tercapainya daya pikir masyarakat yang maju dan dapat juga sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan individu yang dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undang ini ditujukan untuk menguatkan para pengguna elektronik dalam mematenkan hak miliknya terhadap kepemilikannya dalam hal media elektronik serta menjelaskan mengenai sistem elektronik.
            Dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah  sistem komputer dalam anti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

            Berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan hukum dan keamanan negara maka dibuatlah undang – undang untuk memperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar